Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE-4

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE-4 Nama : Muhammad Quraisy NPM : 34417153 1. Jelaskan Urgensi PKN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa? Jawab : Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Eucation ), baik sebagai pendidikan demokrasi maupun sebagai pendidikan HAM mensyaratkan adanya sistem pendidikan yang bebas dari belenggu otoriterianisme dan feodalisme. Pendidikan Kewarganegaraan mendorong tumbuhnya situasi pembelajaran yang interaktif, empiris, kontekstual, humanis, dan demokratis. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk: (a) melahirkan warga negara yang memiliki wawasan kebangsaan dan bernegara, serta nasionalisme yang tinggi. (b) melahirkan warga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya. (c) melahirkan warga negara yang mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan, menyelesaikan konflik dalam masyarakat secara damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan nilai

Dinamika Historis Konstitusi, Sosial Politik, Kultural, Serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSI, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN A. KONSTITUSIONAL Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian, istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara itu sendiri. Banyak orang mengartikan kostitusional dengan berbagai macam arti tetapi disini saya mengambil kesimpulan bahwa konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang sudah di tetapkan. SUBSTANSI KONSTITUSI Substansi konstitusi adalah isi dari suatu konstitusi Negara mengenai jaminan dan hak Negara dan warga Negara serta memilih mana yang penting dan mana yang harus di cantumkan dalam konstitusi agar hasilnya dapat diterima baik oleh mereka yang melaksanakan maupun pihak yang akan dilindung. Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu: 1. adanya jaminan terhadap hak-hak