TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KE-4
Nama : Muhammad Quraisy
NPM : 34417153
1. Jelaskan Urgensi PKN dalam mencerdaskan kehidupan bangsa?
Jawab :
Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Eucation), baik sebagai pendidikan demokrasi maupun sebagai pendidikan HAM mensyaratkan adanya sistem pendidikan yang bebas dari belenggu otoriterianisme dan feodalisme. Pendidikan Kewarganegaraan mendorong tumbuhnya situasi pembelajaran yang interaktif, empiris, kontekstual, humanis, dan demokratis.
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk:
(a) melahirkan warga negara yang memiliki wawasan kebangsaan dan bernegara, serta nasionalisme yang tinggi.
(b) melahirkan warga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya.
(c) melahirkan warga negara yang mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan, menyelesaikan konflik dalam masyarakat secara damai berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai universal, dan menghormati supremasi hukum (rule of law).
(d) melahirkan warga negara yang mampu memberikan kontribusi terhadap persoalan bangsa dan kebijakan publik.
(e) melahirkan warga negara yang memiliki pemahaman internasional mengenai ‘’Civil Society’’.
2. Berikan Uraian mengapa ada identitas bangsa Indonesia dan apa saja?
Jawab :
Identitas nasional itu penting, sebagaimana telah dijelaskan bahwa sebuah negara dapat diibaratkan seorang individu manusia. Salah satu tujuan Tuhan menciptakan manusia adalah agar manusia saling mengenal. Agar individu manusia dapat mengenal atau dikenali oleh individu lain, manusia perlu memiliki ciri atau identitas.
Identitas nasional penting bagi kewibawaan negara dan bangsa Indonesia. Dengan adanya identitas maka akan tumbuh rasa hormat dan saling menghargai antar negara-bangsa. Dalam berhubungan antarnegara tecipta hubungan yang sederajat/sejajar, karena masing-masing mengakui bahwa setiap negara berdaulat tidak boleh melampaui kedaulatan negara lain. Istilah ini dalam hukum internasional dikenal dengan asas “Par imparem non habet imperium” yang artinya bahwa negara berdaulat tidak dapat melaksanakan yurisdiksi terhadap negara berdaulat lainnya.
Unsur-unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
1). Identitas Fundamental; yaitu Pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara.
2) Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan Tata Perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
3) Identitas Alamiah yang meliputi Negara Kepulauan (archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya dan agama serta kepercayaan (agama).
3. Uraikan urgensi integrasi nasional sebagai parameter persatuan dan kesatuan bangsa?
Jawab :
Istilah Integrasi nasional dalam bahasa Inggrisnya adalah “national integration”. “Integration”berarti kesempurnaan atau keseluruhan. Kata ini berasal dari bahasa latin integer, yang berarti utuh atau menyeluruh. Berdasarkan arti etimologisnya itu, integrasi dapat diartikan sebagai pembauran hingga menjadi kesatuan yang utuh atau bulat.“Nation” artinya bangsa sebagai bentuk persekutuan dari orang-orang yang berbeda latar belakangnya, berada dalam suatu wilayah dan dibawah satu kekuasaan politik.
Integrasi dapat berarti penyatuan, pembauran, keterpaduan, sebagai kebulatan dari Integrasi nasional adalah kesadaran identitas bersama di antara warga negara . Ini berarti bahwa meskipun kita memiliki kasta yang berbeda, agama dan daerah, dan berbicara bahasa yang berbeda, kita mengakui kenyataan bahwa kita semua satu. Jenis integrasi ini sangat penting dalam membangun suatu bangsa yang kuat dan makmur. unsur atau aspek aspeknya.
Dalam hal ini kita dapat membedakan konsep integrasi dalam beberapa jenis yang pada intinya hendak mengemukakan aspek-aspek apa yang bisa disatukan dalam kerangka integrasi nasional.
4. Jelaskan 3 penegak hukum di Indonesia?
Jawab :
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan lembaga utama yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban umum, penegakan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat di Indonesia. Unsur pelaksana tugas pokok Polri adalah kesatuan terpusat yang mempunyai tanggung jawab mulai dari pengawasan lalu lintas, investigasi kriminal, intelijen dan penanggulangan terorisme.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK)
adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Tugasnya memberantas korupsi.
3. Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.[1] BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Mengapa diperlukan wawasan nusantara?
Jawab :
Wawasan Nusantara adalah cara pandang rakyat indonesia terhadap lingkunganya. Dengan mengutamakan kesatuan dan persatuan suatu negara dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat. fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
6. Jelaskan masing-masing 3 tugas pokok Polisi dan TNI?
Jawab :
Sesuai UU TNI Pasal 7 ayat (1), Tugas pokok TNI adalah :
1. Menegakkan kedaulatan negara,
2. Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45, serta
3. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Polres bertugas menyelenggarakan tugas pokok Polri dalam :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
2. Menegakkan hukum, serta
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas Polri lainnya dalam daerah hukum Polres, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.