Langsung ke konten utama

Dinamika Historis Konstitusi, Sosial Politik, Kultural, Serta Konteks Kontemporer Penegakan Hukum Yang Berkeadilan

BAB VII
DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSI, SOSIAL POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN


A. KONSTITUSIONAL
Istilah konstitusi berasal dari bahasa Perancis (constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian, istilah konstitusi yang di maksud ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara itu sendiri. Banyak orang mengartikan kostitusional dengan berbagai macam arti tetapi disini saya mengambil kesimpulan bahwa konstitusi adalah kerangka negara yang diorganisir dengan dan melalui hukum yang sudah di tetapkan.
SUBSTANSI KONSTITUSI
Substansi konstitusi adalah isi dari suatu konstitusi Negara mengenai jaminan dan hak Negara dan warga Negara serta memilih mana yang penting dan mana yang harus di cantumkan dalam konstitusi agar hasilnya dapat diterima baik oleh mereka yang melaksanakan maupun pihak yang akan dilindung. Pada hakikatnya konstitusi itu berisi tiga hal pokok, yaitu:
1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
2. ditetepkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental

SEJARAH KONSTITUSIONAL DI INDONESIA
Sebagai Negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Setelah kemerdekaan diraih, kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi, dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut:
1. Menetapkan dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945
3. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945
4. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara.

B. SOSIAL POLITIK
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang menganut paham demokrasi dan sistem Desentralisasi. Dinamika desentralisasi dari waktu ke waktu melahirkan otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.
Sejalan dengan itu, tujuan utama yang ingin dicapai melalui penerapan kebijakan desentralisasi yaitu tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi akan memposisikan Pemerintah Daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional sebagai landasan utama dalam menciptakan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara serta mempercepat terwujudnya masyarakat madani. Tujuan kesejahteraan mengisyaratkan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien dan ekonomis.
SEJARAH SOSIAL POLITIK DI INDONESIA
Jika kita melihat sejarah kebelakang banyak hal-hal yang terjadi khususnya pada hal politik di Indonesia, ada beberapa fase politik Indonesia mulai pada masa pertama kali merdeka hingga saat ini merdeka di antaranya yaitu :
1. Politik pada masa Orde Lama
2. Politik pada masa Orde Baru
3. Politik pada masa Reformasi sampai saaat ini
Dan setelah saya membaca mengenai proses dari politik mulai dari orde lama sampai orde baru bias saya simpulkan bahwa Di zaman Orde Lama, situasi politik yang tidak demokrastis dilakukan dengan pelanggaran-pelanggaran atas UUD 1945. Sedangkan pada Orde Baru, pemerintah otoriter dibentuk melalui prosedur konstitusi yang bersifat mengikat, tetapi dijalankan untuk sebuah kepentingan.
Pada era Reformasi sendiri menjalankan sistem politik yang sesuai dengan UUD 1945. Menjalankan UUD 1945, yang bukan berarti segala permasalah telah selesai begitu saja. Kesalahpahaman dan salah penyalahgunaan UUD 1945 tetaplah terjadi di era Reformasi. Seperti menyampaikan pendapat yang terlalu bebas, yang justru sering kali dimanfaatkan oleh suatu golongan.
situasi politik Indonesia akan terus bergulir hingga kita sendiri tidak akan tahu pasti kapan itu akan terhenti dan akan menjadi suatu situasi yang baik. Setiap dinamika politik Indonesia tentu tetap akan menjadikan pembelajaran untuk kita semua.

C. KULTURAL
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
Pancasila merupakan salah satu pencerminan budaya bangsa, sehingga harus diwariskan kegenerasi penerus. Secara kultural unsur-unsur pancasila terdapat pada adat istiadat, tulisan, bahasa, slogan, kesenian, kepercayaan, agama, dan kebudayaan pada negara Indonesia secara umum.
Pandangan hidup pada suatu bangsa adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Suatu bangsa yang tidak mempunyai pandangan hidup adalah bangsa yang tidak mempunyai kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mudah terombang ambing dari pengaruh yang berkembang dari luar negerinya.


BAB VIII
BAGAIMANA DINAMIKA HISTORIS, DAN URGENSI WAWASAN NUSANTARA SEBAGAI KONSEPSI DAN PANDANGAN KOLEKTIF KEBANGSAAN INDONESIA DALAM KONTEKS PERGAULAN DUNIA

A. Konsep dan Urgensi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional (national outlook) bangsa Indonesia yang selanjutnya dapat disingkat Wasantara. Wawasan nasional merupakan cara pandang bangsa terhadap diri dan lingkungan tempat hidup bangsa yang bersangkutan.

B. Alasan Mengapa Diperlukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara memiliki peranan penting untuk mewujudkan persepsi yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia. Perbedaan persepsi, perbedaan pendapat, dan friksi-friksi antar kelompok dalam konteks sosologis, politis serta demokrasi dianggap hal yang wajar dan sah-sah saja. Hal di atas justru diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang dinamis dan kreatif, sinergis, untuk saling menyesuaikan menuju integrasi. Suatu pantangan yang harus dihindari adalah perbuatan, tindakan yang melanggar norma-norma etika, moral, nilai agama atau tindakan anarkis menuju ke arah disintegrasi bangsa. Namun demikian wawasan normatif, wawasan yang disepakati bersama perlu dimengerti, dipahami, disosialisasikan bahwa Nusantara sebagai kesatuan kewilayahan, kesatuan (IPOLEKSOSBUD-HANKAM) tidak dapat ditawar lagi, tidak dapat diganggu gugat sebagai harga mati yang normatif.

Fungsi wawasan nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan, dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia, yang telah lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang per orangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
1.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
2.      Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
3.      Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. 

C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik tentang wawasan Nusantara
1.      Latar belakang historis wawasan nusantara
Lahirnya konsepsi wawasan nusantara bermula dari Perdana Menteri Ir. H.  Djuanda Kartawidjaja yang pada tanggal 13 Desember 1957 mengeluarkan deklarasi yang selanjutnya dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
2.      Latar belakang sosiologis wawasan nusantara
Lahirnya konsep wawasan nusantara juga dilatarbelakangi oleh kondisi sosiologis masyarakat Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa bangsa Indonesia itu beragam dan terpecah-pecah sebelum merdeka. Bahkan antar bangsa Indonesia sendiri mudah bertikai dan diadu domba oleh Belanda melalui politik devide et impera.
3.      Latar belakang politis wawasan nusantara
Selanjutnya secara politis, ada kepentingan nasional bagaimana agar wilayah yang utuh dan bangsa yang bersatu ini dapat dikembangkan, dilestarikan, dan dipertahankan secara terus menerus.
Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional,  tujuan nasional, maupun visi nasional. Cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea II adalah untuk mewujudkan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur sedangkan tujuan nasional Indonesia sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV salah satunya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Visi nasional Indonesia menurut ketetapan MPR No VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.


BAB IX
BAGAIMANA URGENSI DAN TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL DAN BELA  NEGARA BAGI INDONESIA DALAM MEMBANGUN KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN

KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalan rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang dating maupun mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup. Dengan demikian, ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untunk mempertahankan  persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut.konsepsi ketahanan  bangsa ini dalam konteks Indonesia dirumuskan dengan nama ketahanan nasional disingkat Tannas.

KONSEP KETAHANAN NASIONAL
1. Pengertian Konstitusional, sebagaimana yang dirumuskan pada masa Orde Baru, yaitu ketahanan nasional adalah kondisi dinamis yang merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek kehidupan  bangsa dan Negara. 

2. Pengertian Operasional, sebagaimana rumusan dibuat Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), yaitu ketahanan nasional Indonesia merupakan kondisi dinamis bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, didalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,ancaman,hambatan,dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun yang tidak langsung membahayakan integritas,identitas,kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional Indonesia.

3. Pengertian politik hukum, sebagaimana yang terkandung dalam  penjelasan UU No. 20 Tahun 1982, yaitu konsepsi ketahanan nasional pada hakikatnya adalah konsepsi pengaturan dan  penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang tata tentrem kerta raharja dalam kehidupan nasional yang berdasarkan  pancasila dan UUD 1945.

KONSEP BELA NEGARA
1. Bela Negara Secara Fisik Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara keikutsertaan warga Negara dalam bela Negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi tentara nasional Indonesia dan pelatih dasar kemiliteran sekarang ini pelatih dasar kemiliteran diselanggarakan melalui program rakyat terlatih (Rati) meskipun konsep rakyat terlatih (Rati) adalah amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Rakyat terlatih (Rati) terdiri dari berbagai unsur seperti resimen mahasiswa (Menwa) berlawanan rakyat (Wanra), pertahanan sipil (Hansip), mitra  babinsa, dan organisasi kemasyarakan pemuda (OKP) yang telah mengikuti  pendidikan dasar militer, dan lain-lain. Rakyat terlatih mempunyai 4 fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. 3 fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau  pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, dimana unsur-unsur rakyat terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang dimana rakyat terlatih merupakan unsur bantuan tempur. 

2. Bela Negara Secara Non Fisik Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan  Negara keikutsertaan Negara dalam bela Negara secara non fisik dapat diselenggaraan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud menanamkan semangat bangsa dan cinta tanah air. Oendidikan kewarganegaraan dapat dilaksanakan melalui jalur formal (sekolah dan perguruan tinggi) dan jalur non formal (social kemasyarakatan) berdasarkan hal itu maka keterlibatan warga  Negara dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dalam berbagai bentuk sepanjang masa, dan dalam situasi, misalnya dengan cara :

a. Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan non formal.
b. Melaksanakan kehidupan berdemokrasi dengan menghargai  perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak dalam memecahkan masalah bersama.
c. Pengabdian yang tulus kepada lingkungan sekitar dengan menanam, memelihara, dan melestarikan.
d. Berkarya nyata untuk kemanusiaan demi memajukan bangsa dan Negara.
e. Berperan aktif dalam ikut menanggulangi ancaman terutama ancaman nirmiliter, misalnya menjadi sukarelawan bencana  banjir.
f. Mengikuti kegiatan mental spiritual dikalangan masyarakat agar menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
g. Membayar pajak dan retribusi yang berfungsi sebagai sumber  pembiayaan Negara untuk melaksanakan pembangunan.

Postingan populer dari blog ini

JR 203 Series

  JR 203 SERIES      Kereta rel listrik JR East seri 203 (国鉄203系電車 Kokutetsu 203-kei densha) adalah KRL yang diperkenalkan sejak tahun 1982 oleh Japanese National Railways (JNR) dan pasca privatisasi, KRL JR 203 ini dioperasikan oleh East Japan Railway Company . KRL ini beroperasi di berbagai jalur yang ada di Jepang, tepatnya di jalur Joban Line dan terusannya yaitu Tokyo Metro Chiyoda Line, tetapi KRL ini tidak beroperasi di jalur terusannya lagi yaitu Odakyu Odawara Line karena ketidakcocokan sistem keamanan dan sistem keselamatan, dan kini beroperasi di lintas Jabodetabek.      KRL ini dihibahkan oleh East Japan Railway Company (JR East) karena sudah tidak dioperasikan lagi dan tugasnya di Jepang telah digantikan oleh JR East E233-2000 di lintas Joban Line, dan merupakan KRL hibah kedua di Indonesia setelah Toei seri 6000.      KRL seri 203 didatangkan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek pada bulan Juli 2011 sebanyak 5 rangkaian (MaTo 51F, 52F, 66F, 68F, 69F) dikirim ke Indonesia s

JR 103 Series

JR 103 SERIES      Kereta rel listrik JR seri 103 (国鉄103系電車 Kokutetsu 103-kei densha) adalah kereta rel listrik buatan Jepang pada tahun 1964 yang pernah beroperasi hampir di seluruh lintas di Jepang dan pernah menjadi KRL dengan populasi terbanyak di Jepang, dan masih merupakan rekor selama ini. KRL ini berteknologi Rheostat .      KRL ini adalah  kereta rel listrik  buatan Jepang tahun 1964 yang beroperasi di lintas  Jabodetabek . KRL ini pernah menjadi KRL dengan populasi terbanyak di Jepang, dan masih merupakan rekor selama ini. KRL ini berteknologi rheostat, yaitu teknologi yang saat itu masih umum, karena belum ada teknologi Chopper maupun Variable Voltage Variable Frequency , dengan thryristor Gate Turn-Off (VVVF-GTO) maupun Insulated Gate Bipolar Transistor (VVVF-IGBT). Walaupun demikian, teknologi resistor control telah ada pada saat itu.  Pada awalnya KRL ini tidak ber-AC, sama seperti KRL lainnya di Jepang pada saat itu, tetapi sejak tahun 1988, AC pun mulai dipasang un

HAK MEREK

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang     Perkembangan teknologi seiring berjalannya waktu selalu menghasilkan produk-produk baru atau pengembangan dari produk-produk sebelumnya yang memiliki kualitas berbeda-beda. Saat produk tersebut ingin dikenalkan dan dijual ke konsumen, maka perusahaan membutuhkan merek. Menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek