Langsung ke konten utama

Pemuda dan Sosialisasi, Warganegara dan Negara

Pemuda dan Sosialisasi, Warganegara dan Negara

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

    Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda. Pemuda sering dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat atau lebih tepat aspirasi generasi tua. Sehingga muncul persoalan-persoalan yang tidak sejalan dengan keinginan generasi tua, hal ini memunculkan konflik berupa protes, baik secara terbuka maupun terselubung, faktanya membuktikan bahwa generasi muda di Indonesia saat ini cenderung mengkhawatirkan perilakunya bagi kelanjutan masa depan bangsa ini.
    Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global supaya bisa membangun negara menjadi lebih baik.
    Pentingnya proses pemuda dalam bersosialisasi akan mempengaruhi mereka dalam mengembangkan kecerdasan pola pikir mereka dalam memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi dikehidupan bermasyarakat, proses sosialisasi itu sendiri berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya.
    Jadi pemuda dengan sosialisasi yang tinggi sangatlah berperan penting guna membentuk kesejahteraan di lingkungan bermasyarakat, hal ini jelas membuktikan bahwa terbentuknya suatu negara yang makmur itu butuh suatu kelompok yang dapat memandu masyarakat ke arah yang positif demi membangun negara yang sejahtera.
    Negara tidak akan menjadi sebuah negara bila tidak ada rakyat dalam suatu negara tersebut, begitupula dengan kemajuan negara harus dibarengi dengan kemajuan pemikiran bersosialisasi yang luas serta pengetahuan-pengetahuan teknologi agar dapat membangun negara yang sejahtera. Dalam suatu negara pemerintah mengatur sebuah perundang-undangan guna menstabilkan dan mensejahterakan masyarakat agar kehidupan masyarakat menjadi makmur.
    Peranan warganegara yang baik disini adalah berusaha untuk taat terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah serta membantu negara ini agar maju dengan mengembangkan pengetahuan mereka masing masing untuk meningkatkan SDM di suatu negara agar dapat mengolah semaksimal mungkin SDA yang tersedia. Akan tetapi banyak sebagian warga negara yang mungkin ingin hidup maju dan sejahtera tetapi mereka tidak mau menggali potensi diri sendiri sehingga mereka tertinggal jauh dari rakyat negara lain.
    Pemuda yang bisa membimbing suatu masyarakat untuk menjadi warganegara yang baik dengan tetap mengembangkan sifat sosialisasi mereka serta mengembangkan pola pikir yang bisa membantu kehidupan masyarakat dan negaralah yang dibutuhkan suatu negara agar suatu negara itu bisa menjadi negara yang makmur dan sejahtera.

B. RUMUSAN MASALAH
  1. Apa definisi pemuda dan sosialisasi?
  2. Bagaimana peran pemuda dalam pembangunan negara ?
  3. Apa definisi dari warganegara dan negara ?
  4. Bagiamana bentuk negara ?
  5. Bagaimana unsur negara ?
  6. Apa itu tujuan negara ?
C. TUJUAN
  1. Untuk mengetahui definisi dari pemuda dan sosialisasi
  2. Untuk mengetahui peran pemuda dalam pembangunan
  3. Untuk mengetahui definisi dari warganegara dan negara
  4. Untuk mengetahui bentuk negara
  5. Untuk mengetahui unsur negara
  6. Untuk mengetahui tujuan negara
D. MANFAAT

Manfaat penulisan makalah ini diharapkan dapat menambah wawasan pengetahuan bagi para pembaca tentang “Pemuda dan Sosialisasi” serta “Warganegara dan Negara” selain itu diharapkan makalah ini dapat menjadi nilai tambah dalam memenuhi tugas Ilmu Sosial Dasar.


PEMBAHASAN

A. PEMUDA DAN SOSIALISASI
  1. Definisi Pemuda
Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.


Sedangkan sosialisasi dalam arti sempit yaitu proses pembelajaran yang dilakukan seseorang untuk mengenal lingkungan sekitarnya baik itu lingkungan fisik maupun sosial. Pengenalan lingkungan dilakukan seorang individu untuk menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, yang nantinya akan membekali dirinya di dalam pergaulan yang luas. Dan sosialisasi dalam arti luas yaitu suatu proses interaksi dan juga pembelajaran seorang individu yang dimulai saat dia lahir sampai meninggal dalam suatu kebudayaan masyarakat. Jadi seorang bayi yang baru lahir-pun akan melakukan proses sosialisasi. Seperti dimulai dengan mengenal lingkungannya terdekatnya, lingkungan yang paling dekat dengan dirinya yaitu keluarga. Dan seiring berjalannya waktu proses sosialisasinya-pun akan semakin meluas seperti mengenal lingkungan masyarakat dan sebagainya.

2. Pembagian Kelompok Pemuda Berdasarkan Umur


Pemuda di Indonesia dalam pengertiannya adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti.

a) Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut:


· Masa bayi : 0 – 1 tahun


· Masa anak : 1 – 12 tahun


· Masa Puber : 12 – 15 tahun


· Masa Pemuda : 15 – 21 tahun


· Masa dewasa : 21 tahun keatas


b) Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :


· Golongan anak : 0 – 12 tahun


· Golongan remaja : 13 – 18 tahun


· Golongan dewasa : 18 (21) tahun keatas


Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yang telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta.


c) Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :


a. Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah


b. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi


c. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.


3. Peran Pemuda dalam Pembangunan


Generasi muda adalah generasi harapan bangsa. Pernyataan ini akan sangat membanggakan bagi masyarakat Indonesia apabila dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, faktanya membuktikan bahwa generasi muda di Indonesia saat ini cenderung mengkhawatirkan perilakunya bagi kelanjutan masa depan bangsa ini.


Baik buruknya suatu Negara dilihat dari kualitas pemudanya, karena generasi muda adalah penerus dan pewaris bangsa dan Negara.Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global.


Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus yang terjadi pada generasi muda antara lain kasus narkoba, kejahatan, pergaulan bebas dan lain sebagainya. Peranan pemuda dan mahasiswa tentunya masih sangat diperlukan untuk regenerasi dalam mewujudkan dan melanjutkan cita-cita bangsa ini yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan terdahuluPeran Pemuda dalam Pembangunan. Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :


a) Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan :


· Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi


· Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.


b) Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :


· Jenis pemuda pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.


· Jenis pemuda nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.


· Jenis pemuda radikal, yaitu mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.






B. WARGANEGARA DAN NEGARA


1. Definisi Warganegara dan Negara


Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara tertentu atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Sedangkan Negara merupakan subjek utama hukum internasional. Beberapa sarjana telah mengemukakan pendapatnya mengenai definisi negara. Henry C. Black mendefinisikan negara sebagai sekumpulan orang yang secara permanen menempati suatu wilayah yang tetap, diikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang melalui pemerintahannya, mampu menjalankan kedaulatannya yang merdeka dan mengawasi masyarakat dan harta bendanya dalam wilayah perbatasannya, mampu menyatakan perang dan damai serta mampu mengadakan hubungan internasional dengan masyarakat internasional lainnya.


2. Bentuk Negara


Masing-masing negara adalah subjek hukum internasional dengan hak-hak dan kewajiban yang dimilikinya namun tidak semua negara yang mempunyai bentuk yang sama, Perbedaan bentuk ini menyebabkan berbeda pula cara pelaksanaan hubungan internasional masing-masing Negara. Bagaimana urusan dalam suatu negara adalah urusan negeri itu sendiri. Hukum internasional tidak mempunyai hak dan wewenang untuk ikut menentukan bentuk suatu Negara, Suatu negara memilih bentuk negaranya sesuai dengan keinginannya sendiri. Hukum internasional mengelompokkan negara dalam berbagai bentuk.(Boer Mauna,2005:26) Adapun secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat.


a. Negara kesatuan


Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan. Oleh karena itu, negara ini disebut bersusunan tunggal. Negara kesatuan dapat mengambil bentukbentuk berikut.


· Di mana kepada daerah diberikan kesempatan untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri disebut negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.


· Di mana segala sesuatu dalam negara langsung diatur serta diurus oleh pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan, disebut negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.


b. Negara serikat/federasi


Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian.


Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara. Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan-peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara-negara bagiannya. Jika ya,maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.


Selain bentuk-bentuk negara di atas, bentuk-bentuk kenegaraan lainnya sebagai berikut.


a) Negara dominion


Negara-negara yang awalnya bekas jajahan Inggris, kemudian setelah merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja/ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations. Mereka bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.


b) Negara protektoral


Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara lain disebut negara protektoral. Lazimnya perlindungan tersebut berkaitan dengan soalsoal hubungan luar negara. Akan tetapi, ada juga negara protektoral yang sebagian besar urusan dalam negerinya yang penting diserahkan kepada negara pelindung. Negara protektoral semacam ini disebut protektoral kolonial. Misalnya, Monaco pernah menjadi protektoral Prancis.






c) UNI


Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing-masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu (1) uni riel, yaitu jika negara-negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama, seperti Uni AustriaHongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905; (2) uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama seperti Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris-Skotlandia tahun 1603–1707


4. Unsur Negara


Konvensi Montevideo (1933) menyatakan bahwa “Negara sebagai suatu pribadi hukum internasional seharusnya memiliki kualifikasi-kualifikasi berikut: (a) penduduk yang menetap; (b) wilayah tertentu; (c) suatu pemerintahan; serta (d) kemampuan untuk berhubungan dengan negara-negara lain”. Berdasarkan konvensi tersebut, terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua.


1) Unsur konstitutif negara


Unsur konstitutif ialah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat. Hal-hal yang termasuk unsur konstitutif ialah sebagai berikut.


a) Wilayah tertentu


Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap. Dalam kaitannya dengan hukum negara, wilayah disebut juga sebagai daerah teritorial, yaitu daerah di mana hukum negara itu berlaku. Wilayah merupakan salah satu unsur yang sangat penting bagi keberadaan suatu negara. Kekuasaan negara mencakup seluruh wilayah yang dimilikinya, tidak hanya tanah, tetapi laut di sekelilingnya dan udara atau angkasa di atasnya.


b) Penduduk yang menetap


Menurut Austin Renney, penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orangorang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara. Mereka memberikan kesetiaannya kepada negara itu, menerima perlindungan darinya, dan menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Sementara, orang asing ialah warga negara lain yang dengan izin pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Perbedaan lainnya, setiap warga negara mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan negaranya, meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri selama ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Di lain pihak, orang asing hanya mempunyai hubungan dengan negara di mana ia tinggal sejauh ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.


c) Kedaulatan


Kedaulatan ialah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang-undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan. Negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa penduduknya agar menaati undang-undang serta peraturan pelaksana lainnya. Negara mempunyai kekuasaan tertinggi pula untuk mempertahankan kemerdekaannya terhadap serangan dari negara lain serta mempertahankan kedaulatan ke luar. Untuk itu, negara menuntut loyalitas yang mutlak dari warga negaranya.


d) Pemerintah yang berdaulat


Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya. Pemerintah ialah sekelompok manusia serta lembaga yang membuat serta melaksanakan aturan-aturan bagi masyarakat tertentu. Pemerintah adalah lembaga yang tertua serta universal. Setiap komunitas, walau sederhana sekalipun, lazimnya memiliki lembaga pengatur bagi komunitas itu sendiri. Pemerintah suatu negara berkedaulatan ke luar serta ke dalam. Berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara-negara lain sehingga bebas dari campur tangan negara lain. Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga serta wilayah negaranya.


2) Unsur-unsur deklaratif negara


Unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif disebut unsur deklaratif. Sekarang ini unsur deklaratif makin penting bagi negara walapun unsur deklaratif bukan merupakan unsur mutlak. Negara-negara baru sangat berkepentingan untuk terpenuhinya unsur deklaratif, khususnya unsur pengakuan dari negara lain. Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalamperhimpunan bangsa-bangsa (PBB). Macam-macam bentuk pengakuan ialah sebagai berikut.:


a) Pengakuan de facto, artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.


b) Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional. Pengakuan de facto tidak sekuat pengakuan de jure. Biasanya, pengakuan de facto diberikan terlebih dahulu sebelum pengakuan de jure.


Perbedaan antara pengakuan de facto dan de jure ialah


· pengakuan de facto dapat ditarik kembali,


· negara yang diakui secara de jure dapat mengajukan klaim atas segala barang atau benda yang berada di wilayah negara yang mengakui tersebut,


· wakil-wakil negara yang diakui secara de facto tidak berhak atas kekebalan serta hak istimewa diplomatik. Pengakuan suatu negara atas keberadaan negara lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyaratan sebagai sebuah negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional, khususnya Konvensi Montevideo 1933.


4. Tujuan Negara

Sesuai dengan pandangan masyarakat bangsanya serta pandangan hidup yang melandasinya, tujuan tiap-tiap negara berbeda-beda. Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara. Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara. Cara pandang yang berbeda ini dipengaruhi pula oleh latar belakang dan situasi lingkungan di mana ia berada. Adapun tujuan negara secara umum menurut ahli-ahli tata negara sebagai berikut.
  • Menurut Roger H. Soltan, tujuan negara ialah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin (1942).
  • Menurut Harold J. Laski, bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya dapat mencapai keinginan secara maksimal (1936).
  • Menurut J.J. Rousseau, tujuan negara ialah menciptakan persamaan serta kebebasan bagi warganya (dalam James P. Sterba: 1998).

PENUTUPAN

E. KESIMPULAN

Pemuda adalah golongan manusia-manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung. Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Sedangkan sosialisasi dalam arti sempit yaitu proses pembelajaran yang dilakukan seseorang untuk mengenal lingkungan sekitarnya baik itu lingkungan fisik maupun sosial. Pengenalan lingkungan dilakukan seorang individu untuk menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, yang nantinya akan membekali dirinya di dalam pergaulan yang luas. Dan sosialisasi dalam arti luas yaitu suatu proses interaksi dan juga pembelajaran seorang individu yang dimulai saat dia lahir sampai meninggal dalam suatu kebudayaan masyarakat.

Warganegara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Negara merupakan subjek utama hukum internasional. Secara umum bentuk-bentuk negara diklasifikasikan dalam dua bentuk pokok, kesatuan dan serikat. Unsur negara terbagi menjadi 2 yaitu Unsur konstitutif negara meliputi ; wilayah yang tetap, kedaulatan, rakyat, pemeritah yang berdaulat. Kedua unsur dekralatif negara meliputi ; de jure dan de facto. Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara. Para ahli juga mempunyai pandangan yang berbeda mengenai tujuan negara.

F. SARAN

    Generasi muda adalah harapan bangsa. Generasi muda harus mempunyai karakter yang kuat untuk membangun bangsa dan negaranya, memiliki kepribadian tinggi, semangat nasionalisme, berjiwa saing, mampu memahami pengetahuan dan teknologi untuk bersaing secara global. Pemuda juga perlu memperhatikan bahwa mereka mempunyai fungsi sebagai Agent of change, moral force and sosial kontrol sehingga fungsi tersebut dapat berguna bagi masyarakat. Jadilah generasi muda yang memiliki perannan membangun negara terutama Negara Indonesia sehingga tercapainya tujuan dan cita-cita Negara Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Yuliastuti, Rima. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Pusat Kurikulum, Kementrian Pendidikan nasional. 2011.








Postingan populer dari blog ini

JR 203 Series

  JR 203 SERIES      Kereta rel listrik JR East seri 203 (国鉄203系電車 Kokutetsu 203-kei densha) adalah KRL yang diperkenalkan sejak tahun 1982 oleh Japanese National Railways (JNR) dan pasca privatisasi, KRL JR 203 ini dioperasikan oleh East Japan Railway Company . KRL ini beroperasi di berbagai jalur yang ada di Jepang, tepatnya di jalur Joban Line dan terusannya yaitu Tokyo Metro Chiyoda Line, tetapi KRL ini tidak beroperasi di jalur terusannya lagi yaitu Odakyu Odawara Line karena ketidakcocokan sistem keamanan dan sistem keselamatan, dan kini beroperasi di lintas Jabodetabek.      KRL ini dihibahkan oleh East Japan Railway Company (JR East) karena sudah tidak dioperasikan lagi dan tugasnya di Jepang telah digantikan oleh JR East E233-2000 di lintas Joban Line, dan merupakan KRL hibah kedua di Indonesia setelah Toei seri 6000.      KRL seri 203 didatangkan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek pada bulan Juli 2011 sebanyak 5 rangkaian (MaTo 51F, 52F, 66F, 68F, 69F) dikirim ke Indonesia s

JR 103 Series

JR 103 SERIES      Kereta rel listrik JR seri 103 (国鉄103系電車 Kokutetsu 103-kei densha) adalah kereta rel listrik buatan Jepang pada tahun 1964 yang pernah beroperasi hampir di seluruh lintas di Jepang dan pernah menjadi KRL dengan populasi terbanyak di Jepang, dan masih merupakan rekor selama ini. KRL ini berteknologi Rheostat .      KRL ini adalah  kereta rel listrik  buatan Jepang tahun 1964 yang beroperasi di lintas  Jabodetabek . KRL ini pernah menjadi KRL dengan populasi terbanyak di Jepang, dan masih merupakan rekor selama ini. KRL ini berteknologi rheostat, yaitu teknologi yang saat itu masih umum, karena belum ada teknologi Chopper maupun Variable Voltage Variable Frequency , dengan thryristor Gate Turn-Off (VVVF-GTO) maupun Insulated Gate Bipolar Transistor (VVVF-IGBT). Walaupun demikian, teknologi resistor control telah ada pada saat itu.  Pada awalnya KRL ini tidak ber-AC, sama seperti KRL lainnya di Jepang pada saat itu, tetapi sejak tahun 1988, AC pun mulai dipasang un

HAK CIPTA

BAB I PENDAHULUAN A.  Latar Belakang      Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2000.      Harus diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para pencipta lagu menurun dari tahun ke tahun. Industri rekaman Indonesia dipenuhi dengan lagu-lagu bertema cinta, dengan lirik yang serupa dan melodi yang hampir sama. Ketika komunitas pencipta lagu terbawa arus industri seperti ini, kreativitas dan kualitas ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi mereka, musik pop tidak lebih dari sekedar hiburan.      Seiring berjalannya waktu, t