Nilai & Norma Konstitusional UUD NRI 1945 & Konstitusionalitas Ketentuan Perundang-Undangan Di Bawah UUD
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Konstitusi dalam arti luas yaitu meliputi hukum dasar tertulis dan tak tertulis. Sedangkan dalam arti sempit yaitu hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Istilah konstitusi dikenal dalam sejumlah bahasa, misalnya dalam bahasa Prancis dikenal dengan istilah constituer, dalam bahasa Latin/Italia digunakan istilah constitutio, dalam bahasa Inggris digunakan istilah constitution, dalam bahasa Belanda digunakan istilah constitutie, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah verfassung, sedangkan dalam bahasa Arab digunakan istilah masyrutiyah (Riyanto, 2009). Constituer (bahasa Prancis) berarti membentuk, pembentukan. Yang dimaksud dengan membentuk di sini adalah membentuk suatu negara.
Fungsi Konstitusi :
- Konstitusi berfungsi sebagai landasan konstitusionalisme. Landasan konstitusionalisme adalah landasan berdasarkan konstitusi, baik konstitusi dalam arti luas maupun konstitusi dalam arti sempit. Konstitusi dalam arti luas meliputi undang-undang dasar, undang-undang organik, peraturan perundang-undangan lain, dan konvensi. Konstitusi dalam arti sempit berupa Undang-Undang Dasar (Astim Riyanto, 2009).
- Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
Peranan Konstitusi Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan sesuatu hal yang sangat krusial, karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara. Dalam lintasan sejarah hingga awal abad ke-21 ini, hampir tidak ada negara yang tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusi. Hal ini menunjukkan betapa urgenya konstitusi sebagai suatu perangkat negara. Konstitusi dan negara ibarat dua sisi mata uang yang satu sama lain tidak terpisahkan.
Konstitusi menjadi sesuatu yang urgen dalam tatanan kehidupan ketatanegaraan,karena konstitusi merupakan sekumpulan aturan yang mengatur organisasi negara,serta hubungan antara negara dan warga negara sehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerjasama. Dr. A.Hamid S.Attamimi menegaskan –seperti yang dikutip Thaib – bahwa konstitusi atau Undang–Undang Dasar merupakan suatu hal yang sangat penting sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus dipakai sebagai pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan.
HARMONI KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehigga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan individu sebagai anggota warga Negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan atau kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga Negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalm praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimbangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Hak dan kewajiban warga negara dan hak asasi manusia dewasa ini menjadi amat penting untuk di kaji mendalam mengingat negara kita sedang menumbuhkan kehidupan demokrasi. Betapa tidak, di satu pihak implementasi hak dan kewajiban menjadi salah satu indikator keberhasilan tumbuhnya kehidupan demokrasi. Di lain pihak hanya dalam suatu negara yang menjalankan sistem pemerintah demokrasi, hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara dapat terjamin. Pengaturan hak asasi manusia maupun hak dan kewajiban warga negara secara lebih operasional kedalam berbagai peraturan perundang-undang sangat bermanfaat. Pengaturan demikian itu akan menjadi acuan bagi penyelenggaraan negara agar terhindar dari tindakan sewenang-wenang ketika mengoptimalkan tugas kenegaraan. Sedangkan bagi masyarakat atau warga negara hal itu merupakan pegangangan atau pedoman dalam mengaktualisasikan hak-haknya dengan penuh rasa tanggung jawab (Handayani, 2015: 2-3).
1. Sumber Historis
Secara historis perjuangan menegakkan hak asasi manusia terjadi di dunia Barat (Eropa). Adalah John Locke, seorang filsuf Inggris pada abad ke-17, yang pertama kali merumuskan adanya hak alamiah (natural rights) yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak kebebasan, dan hak milik. Coba Anda pelajari lebih jauh ihwal kontribusi John Locke terhadap perkembangan demokrasi dan hak asasi manusia.
Perkembangan selanjutnya ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu:
- Magna Charta (1215)
Piagam perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
- Revolusi Amerika (1276)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
- Revolusi Prancis (1789)
Revolusi Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri (Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen (Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
2. Sumber Sosiologis
Akhir-akhir ini kita menyaksikan berbagai gejolak dalam masyarakat yang sangat memprihatinkan, yakni munculnya karakter buruk yang ditandai kondisi kehidupan sosial budaya kita yang berubah sedemikian drastis dan fantastis. Bangsa yang sebelumnya dikenal penyabar, ramah, penuh sopan santun, dan pandai berbasa-basi sekonyong-konyong menjadi pemarah, suka mencaci, pendendam, perang antar kampung dan suku dengan tingkat kekejaman yang sangat biadab. Bahkan yang lebih tragis, anak-anak kita yang masih duduk di bangku sekolah pun sudah dapat saling menyakiti. Situasi yang bergolak serupa ini dapat dijelaskan secara sosiologis karena ini memiliki kaitan dengan struktur sosial dan sistem budaya yang telah terbangun pada masa yang lalu. Mencoba membaca situasi pasca reformasi sekarang ini terdapat beberapa gejala sosiologis fundamental yang menjadi sumber terjadinya berbagai gejolak dalam masyarakat kita (Wirutomo, 2001).
3. Sumber Politik
Sumber politik yang mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara Indonesia adalah proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 yang terjadi pada era reformasi. Pada awal era reformasi (pertengahan 1998), muncul berbagai tuntutan reformasi di masyarakat. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai komponen bangsa, terutama oleh mahasiswa dan pemuda. Beberapa tuntutan reformasi itu adalah:
- Mengamandemen UUD NRI 1945
- Penghapusan doktrin Dwi Fungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI),
- Menegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
- Melakukan desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah),
- Mewujudkan kebebasan pers,
- Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Mari kita fokuskan perhatian pada tuntutan untuk mengamandemen UUD NRI 1945 karena amat berkaitan dengan dinamika penghormatan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Adanya tuntutan tersebut didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan HAM.
BAGAIMANA HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS DEMOKRASI INDONESIA BERLANDASKAN PANCASILA DAN UUD NKRI 1945
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa pemerintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara tentunya dengan berlandaskan pancasila dan UUD NKRI 1945.
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”.
Demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat perbagai tafsiran dan pandangan.
Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni.
- Cita-cita rapat,
- Cita-cita massa protes, dan
- Cita-cita tolong menolong.
Dengan demikian, demokrasi diyakini dan diterima sebagai sistem politik yang baik guna mencapai kesejahteraan bangsa.
Pentingnya Demokrasi sebagai Sistem Politik Kenegaraan Modern
Demokrasi memegang peran penting dalam masyarakat dan dalam tata aturan suatu negara. Tanpa adanya demokrasi di suatu negara, dan segala sesuatunya di atur oleh pemerintah, maka hilanglah kesejahteraan masyarakat dan kacaulah negara tersebut. Suatu negara, perlu adanya masyarakat yang komplemen, mendukung, dan masyarakat perlu terlibat dalam pembangunan suatu negara demi terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan negara. Dengan demokrasi tak ada saling ingin menang sendiri, saling memaksakan kehendak, saling menghina, saling melecehkan, saling menjatuhakan. Yang ada saling menghargai, saling menghormati, saling mengerti, saling menerima pendapat orang lain, saling lapang dada, saling tenggang rasa. Dan kehidupan yang nyaman pasti akan tercipta.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan makalah mengenai Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI 1945 dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Hakikat demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NKRI 1945 adalah peran utama rakyat dalam pross sosial politik, hal ini sesuai dengan tiga pilar penegak demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat dan pemerintahan untuk rakyat.
- Instrumentasi demokrasi Indonesia berlandaskan pancasila dan UUD NKRI 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terumuskan, sedang dalam tataran empiris mengalami pasang surut.
Sebaiknya kita harus lebih memahami lagi mengenai Hakikat, Instrumentasi dan Praksis Demokrasi Indonesia Berlandaskan Pancasila dan UUD NKRI 1945 dikarenakan pengetahuan ini dapat mmebuat kita semakin bersemangat dalam menjalani kehidupan karena setiap individu mempunyai kebebasan untuk menyuarakan pendapat di muka umum.