Langsung ke konten utama

HAK CIPTA

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

    Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang No. 19 Tahun 2000.
    Harus diakui bahwa penyesuaian terhadap tuntutan masyarakat yang homogen menjadikan kreativitas para pencipta lagu menurun dari tahun ke tahun. Industri rekaman Indonesia dipenuhi dengan lagu-lagu bertema cinta, dengan lirik yang serupa dan melodi yang hampir sama. Ketika komunitas pencipta lagu terbawa arus industri seperti ini, kreativitas dan kualitas ciptaan lagu menjadi tidak penting. Bagi mereka, musik pop tidak lebih dari sekedar hiburan.
    Seiring berjalannya waktu, trend penciptaan lagu itu menjadi terabaikan, padahal disitulah ukuran yang sebenarnya penentu eksistensi Hak Cipta berikut pengakuan Hak Moralnya. Banyak sekali peniruan dan penjiplakan ciptaan lagu karea trend selera pop masyarakat dapat menjadi hal yang biasa dan tidak ada yang mempersoalkannya. Dapat kita lihat berarti masih lemahnya hokum Hak Cipta juga Hak Moralnya.            

B.  Rumusan Masalah

Dengan ini penulis merumuskan berbagai masalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana penjelasan HKI?
  2. Bagaimana sanski pidana Hak Cipta?
  3. Bagaimana upaya mengatasi Pelanggaran Hak Cipta terhadap lagu/musik?

C.  Tujuan

  1. Untuk mengetahui tentang HKI.
  2. Untuk mengetahui sanksi pidana Hak Cipta.
  3. Untuk mengetahui cara mengatasi Pelanggaran Hak Cipta terhadap lagu/musik.

D.    Manfaat

Makalah ini bermanfaat bagi semua kalangan, diantaranya mahasiswa, penegak hukum, masyarakat.
  1. Untuk penegak hukum supaya penanganan perkara tindak pidanan hak cipta ini lebih ditingkatkan.
  2. Untuk masyarakat supaya menyadari tindak pidana atas hak cipta penciptaan lagu adalah tindakan illegal dan merugikan orang lain.

BAB II
LANDASAN TEORITIS

A.  Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

1.      Pengertian HKI
    Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mendefinisikan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (pasal 1 ayat 1).

2.      Prinsip-primsip HKI
  • Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya. Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  • Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya. Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
  • Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
  • Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia. Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      Cabang- Cabang HKI
a.        Hak cipta  (copy right)
Hak cipta adalah hak eklusif hak (hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pilihan lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya)  bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku. Di Indonesia, pengaturan hak cipta diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).
Sifat kebendaan hak cipta yaitu benda bergerak tidak berwujud. Hak cipta ini bisa beralih dari satu orang ke orang lain tapi tidak bisa secara lisan harus dengan bukti otentik secara tertulis baik tanpa atau dengan akta notaris.
Pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jendral HKI atau orang yang namanya disebut dalam ciptaan atau diumumkan sebagai pencipta pada suatu ciptaan. Hak pencipta dibagi 2, yaitu:
a)      Hak ekonomi (economi right) adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi bagi penciptanya atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat atas ciptaan serta produk hak terkait.
b)      Hak moral ( moral right) adalah hak yang melekat  pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun walaupun hak ekonomi pada hak cipta atau hak terkait telah dialihkan, kecuali dengan persetujuan pencipta dengan persetujuan ahli warisnya dalam pencipta telah meninggal dunia.

2.      Hak  paten (patent)
Hak paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh Negara kepada investor atau hasil invensi dalam bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu melakukan invensinya atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk melaksanaknnya. Dasar hukumunya yaitu UU No. 24 tahun 2001 tentang paten.

3)      Hak merek (trademark)
Pasal 1 ayat 1 UU Merek merumuskan bahwa merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Tanda yang dapat diklasifikasikan merek yaitu, kata, huruf, angka, gambar, warna, dan gabungan unsur-unsur tersebut, seperti satu warna (single colour), tanda-tanda 3 dimensi baik berbentuk sebuah produk atau kemasan, tanda-tanda yang dapat didengar, tanda-tanda yang dapat dicium, tanda-tanda bergerak.
Merek terdiri dari merek jasa, dagang dan kolektif. Ketentuan dalam pendaftaran merek mencakup hal sebagai berikut:
a) Sebuah merek bisa didaftarkan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Adanya daya pembeda
b.      Keaslian (originality)
b) Sebuah merek tidak dapat didaftarkan apabila terjadi hal-hal berikut:
a.       Permohonan dilakukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
b.      Merek tersebut mengandung salah satu unsur dibawah ini:
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak memiliki daya pembeda
3.  Telah menjadi milik umum
4.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang    dimohonkan pendaftarannya.
Sanksi pidana :
1.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara pling lama 5 tahun dan atau denda paing banyak Rp 1.000.000.000,00
2.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00.

10 prinsip penting UU Merek Indonesia:
1.      Merek merupakan sebuah tanda yang membedakan sebuah produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa lain yang sejenis
2.      Perlindungan merek diberikan dengan pendaftaran
3.      Pihak yang mengajukan permohonan dibatasi
4.      Jangka waktu perlindungan merek dapat diperpanjang
5.      UU merek menyediakan pengecualian khusus terhadap perlindungan indikasi asal yang tak harus didaftarkan
6.      Menganut asas pendaftar pertama.
7.      Menggunakan prinsip permohonan merek yang beritikad baik
8.      Penghapusan merek oleh Direktorat Jendral HKI terjadi karena 4 kemungkinan, yaitu atas prakarsa Direktorat Jendral HKI, atas permohonan dari pemegang merek, keputusn pengadilan, tidak diperpanjangnya jangka waktu perlindungan merek
9.      Putusan pengadilan niaga hanya data diajukan kasasi
10.  Menyadarkan proses tuntutan pidana berdasarkan delik aduan

B. Sejarah Perkembangan HKI di Indonesia
1.       Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernamaNetherlands East-Indies telah menjadi angGota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of L teraty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
2.   Pada tahun 1953 Menteri KeHKIman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri KeHKIman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri KeHKIman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
3.   Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4.   10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
5.   Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
6.   Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan instansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7.   19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
8.   Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen KeHKIman.
9.   Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
10. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
11. Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakupAgreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
12. Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
13. Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
14. Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
15. Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Seperti telah disinggung di atas, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual seperti Paris Convention, Berne Convention, maupun Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs). Perangkat hokum di bidang hak keyaan intelektual yang dipunyai Indonesia diantaranya adalah:
a.    UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
b.   UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
c.    UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
d.   UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.    UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
f.    UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
g.   UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
h.   UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs).


BAB III
ANALISIS KASUS
A. Hasil Penelitian
Disini saya akan menganalisa kasus pelanggaran hak cipta lagu Wali Band “Cari Jodoh”.
B.  Pembahasan
            Kasus pembajakan karya cipta lagu 'Cari Jodoh' yang dipopulerkan Band Wali mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).
Di sidang pertama itu, bos PT Nagaswara, Rahayu Kertawiguna, dihadirkan. Rahayu adalah bos dari label yang selama ini mendistribusikan karya-karya Faang dan kawan-kawannya itu. Selain bos PT Nagaswara, Rahayu hadir di persidangan sebagai saksi atas dugaan pembajakan yang dilakukan Malikul Akbar Atjil.
Kala dihubungi lewat telepon, Kamis (2/5/2013), Rahayu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Atjil dengan membajak karya orang lain itu jelas merugikan. "Akan lebih merugikan lagi apabila tindakan pembajakan itu dibiarkan," ujar Rahayu. Sebagai pemilik label yang mendistribusikan lagu-lagu musisi Indonesia, termasuk artis dan penyanyi Nagaswara, Rahayu mempunyai tugas dan kewajiban untuk ikut-serta menjaga karya para artisnya itu.
Kasus lagu 'Cari Jodoh' milik Band Wali, cerita Rahayu, pihaknya semula tidak tahu perbuatan yang dilakukan Atjil. "Jangankan memberi tahu, minta ijin memakai lagu 'Cari Jodoh-nya' Wali saja tidak dilakukan Atjil," tutur Rahayu.
Menurut Rahayu, akibat aksi pembajakan lagu 'Cari Jodoh' itu, sebagai pemegang hak cipta karya tersebut, pihaknya dirugikan Atjil sebesar Rp 1 Milyar. Dalam laporannya yang dibuat tahun 2010, Rahayu menyertakan jumlah kerugian itu.
Selama Atjil belum diputus bersalah oleh majelis HKIm PN Malang, jelas Rahayu, pihak distribusi Malaysia Incitech bisa terus menjual karya lagu 'Cari Jodoh-nya' Band Wali versi Atjil tanpa ada ijin yang jelas.

Perkara tersebut dimulai ketika lagu 'Cari Jodoh' karya cipta Band Wali dibajak di Malaysia tahun 2009. Setelah dilakukan penyidikan, Polda Jawa Timur menangkap Atjil di Surabaya pada awal tahun 2013. Atjil belakangan diketahui pernah menjadi aktivis Antipembajakan. Saat ditangkap, Atjil mengaku, Malaysia Incitech sudah membeli karya lagu 'Cari Jodoh' dari Wali Band. (kin)
C. Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lagu Wali Band
           Dilihat dari analisa di atas, jika kita cari penyelesaiannya ini merupakan pelanggaran Hak Cipta, dapat kita ambil bahwa sanksi pidana yang harus diberikan adalah :
1.      Barang siapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat satu bulan dan denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 dan pidana penjara paling lama 7 tahun dengan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
2.      Barang siapa dengan sengaja menyiarkan memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.
3.      Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

BAB IV
PENUTUP

A.  Kesimpulan

    Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptaan.
    Pengaturan mengenai hak cipta dimuat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 yang bertujuan untuk merealisasi amanah Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam rangka pembangunan di bidang hukum, dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi pencipta dan hasil karya ciptaanya.
    Yang dapat diambil dari pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual (HKI)” dengan kasus pelanggaran Hak Cipta lagu Wali Band adalah dapat mengetahui bagaimana seharusnya sanksi pidana atas pelanggaran Hak Cipta. Upaya dan penegakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelanggaran Hak Moral karya lagu/musik dan rekaman suara antara lain dengan memperkuat kelembagaan hak cipta, sosialisasi dan peningkatan kesadaran hukum masyrakat, dan penindakan hukum terhadap pelanggaran hak moral.

B.  Saran
Dengan adanya penelitian ini, disarankan kepada masyarakat agar mengetahui pentingnya menghargai HKI dalam kehidupan. - Pemerintah harus memberikan sosialisasi kepada semua masyarakat untuk menghargai hasil karya cipta seseorang. Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang terlibat dalam kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Sehingga negara Indonesia ini dapat mencapai tujuannya untuk menjadi bangsa yang lebih baik dari sebelumnya dalam segala bidang.


DAFTAR PUSTAKA

https://cahyosaputro94.wordpress.com/2014/04/12/tugas-1-aspek-hukum-dalam-ekonomi/
https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/04/09/makalah-tentang-hak-kekayaan-intelektual-kasus-merek-yang-tidak-bisa-didaftarkan-dan-ditolak-pendaftarannya/

Postingan populer dari blog ini

JR 203 Series

  JR 203 SERIES      Kereta rel listrik JR East seri 203 (国鉄203系電車 Kokutetsu 203-kei densha) adalah KRL yang diperkenalkan sejak tahun 1982 oleh Japanese National Railways (JNR) dan pasca privatisasi, KRL JR 203 ini dioperasikan oleh East Japan Railway Company . KRL ini beroperasi di berbagai jalur yang ada di Jepang, tepatnya di jalur Joban Line dan terusannya yaitu Tokyo Metro Chiyoda Line, tetapi KRL ini tidak beroperasi di jalur terusannya lagi yaitu Odakyu Odawara Line karena ketidakcocokan sistem keamanan dan sistem keselamatan, dan kini beroperasi di lintas Jabodetabek.      KRL ini dihibahkan oleh East Japan Railway Company (JR East) karena sudah tidak dioperasikan lagi dan tugasnya di Jepang telah digantikan oleh JR East E233-2000 di lintas Joban Line, dan merupakan KRL hibah kedua di Indonesia setelah Toei seri 6000.      KRL seri 203 didatangkan oleh PT KAI Commuter Jabodetabek pada bulan Juli 2011 sebanyak 5 rangkaian (MaTo 51F, 52F, 66F, 68F, 69F) dikirim ke Indonesia s

JR 103 Series

JR 103 SERIES      Kereta rel listrik JR seri 103 (国鉄103系電車 Kokutetsu 103-kei densha) adalah kereta rel listrik buatan Jepang pada tahun 1964 yang pernah beroperasi hampir di seluruh lintas di Jepang dan pernah menjadi KRL dengan populasi terbanyak di Jepang, dan masih merupakan rekor selama ini. KRL ini berteknologi Rheostat .      KRL ini adalah  kereta rel listrik  buatan Jepang tahun 1964 yang beroperasi di lintas  Jabodetabek . KRL ini pernah menjadi KRL dengan populasi terbanyak di Jepang, dan masih merupakan rekor selama ini. KRL ini berteknologi rheostat, yaitu teknologi yang saat itu masih umum, karena belum ada teknologi Chopper maupun Variable Voltage Variable Frequency , dengan thryristor Gate Turn-Off (VVVF-GTO) maupun Insulated Gate Bipolar Transistor (VVVF-IGBT). Walaupun demikian, teknologi resistor control telah ada pada saat itu.  Pada awalnya KRL ini tidak ber-AC, sama seperti KRL lainnya di Jepang pada saat itu, tetapi sejak tahun 1988, AC pun mulai dipasang un

HAK MEREK

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang     Perkembangan teknologi seiring berjalannya waktu selalu menghasilkan produk-produk baru atau pengembangan dari produk-produk sebelumnya yang memiliki kualitas berbeda-beda. Saat produk tersebut ingin dikenalkan dan dijual ke konsumen, maka perusahaan membutuhkan merek. Menurut pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek memiliki kemampuan sebagai tanda yang dapat membedakan hasil perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain di dalam pasar, baik untuk barang/jasa yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Fungsi merek tidak hanya sekedar untuk membedakan suatu produk dengan produk lain, melainkan juga berfungsi sebagai aset perusahaan yang tidak ternilai harganya, khususnya untuk merek-merek