KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN DI INDONESIA
Abstrak
Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya. Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
Isi
Dengan adanya industri di Indonesia dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, memperluas kesempatan bekerja atau berusaha, meningkatkan devisa negara melalui hasil ekspor produksi nasional yang bermutu. Hal itu pun di dukung oleh Indonesia yang kaya akan bahan mentah, jumlah tenaga kerja yang cukup banyak, tersedia pasar dalam negeri, tersedia berbagai sarana dan prasarana untuk industri. Berdasarkan yang telah disampaikan sebelumnya tentu semua itu diatur oleh perundang-undangan untuk perindustrian yaitu UU No. 5 Tahun 1984. Salah satunya di BAB I pasal 1 :
Dalam Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
- Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
- Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
- Kelompok industri adalah bagian-bagian utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
- Cabang industri adalah bagian suatu kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
- Jenis industri adalah bagian suatu cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi.
- Bidang usaha industri adalah lapangan kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
- Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
- Bahan mentah adalah semua bahan yang didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
- Bahan baku industri adalah bahan mentah yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi dalam industri.
- Barang setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
- Barang jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
- Teknologi industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
- Teknologi yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk menghasilkan nilai tambah.
- Rancang bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
- Perekayasaan industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
- Standar industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain.
- Standardisasi industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
- Tatanan industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi industri.
Dalam rangka kebutuhan inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun. Masalah ini menjadi semakin terasa penting, terutama apabila dikaitkan dengan kenyataan yang ada hingga saat ini bahwa peraturan-peraturan yang digunakan bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri selama ini dirasakan kurang mencukupi kebutuhan karena hanya mengatur beberapa segi tertentu saja dalam tatanan dan kegiatan industri, dan itupun seringkali tidak berkaitan satu dengan yang lain.Apabila Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum yang kokoh dalam upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang seluas-luasnya, tidaklah hal ini perlu diartikan bahwa UndangUndang ini akan memberikan kemungkinan terhadap penguasaan yang bersifat mutlak atas setiap cabang industri oleh Negara.
Kesimpulan :
Adanya perundang-undangan tersebut diharapkan para pelaku industri dapat menjalankan industrinya sesuai apa yang telah di atur agar nantinya tidak berdampak buruk bagi si perusahaannya sendiri atau negara. Dengan adanya industri di Indonesia berdampak sangat positif untuk negara terutama di bidang ekonomi yang semakin terbukanya lapangan pekerjaan dan mengurangi tingkat pengangguran dan dapat meningkatkan devisa negara dengan hasil ekspor produksi bermutu nasional.